Tuesday, May 14, 2019

Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

SURABAYA BACK HAT (SBH)

A.      Studi Kasus
Surabaya Black Hat (SBH), kelompok peretas sistem komputer yang mayoritas anggotanya merupakan mahasiswa IT dengan usia sekitar 21 tahun. Tak menggunakan ilmunya secara positif, kelompok ini justru telah meretas sekitar 3000 sistem komputer di 40 negara termasuk Amerika Serikat. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan “Yang terdata dan cukup mengagetkan adalah kelompok ini meretas sistem situs dan database milik pemerintah Los Angeles". Kabar ini bermula dari informasi Internet Crime Complaint Center (IC3). IC3 merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ), Federal Bureau of Investigation (FBI) pada Januari 2018. Lembaga IC3 mengumpulkan seluruh data kejahatan dunia dan dari data tersebut ditemukan lebih dari 3000 korban di 40 negara yang telah diretas.
Surabaya Black Hat (SBH) mengakses komputer atau sistem milik orang lain dengan cara apapun yang bertujuan memperoleh informasi eletronik atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (dengan cara hacking) kemudian mengancam atau menakut-nakuti dengan meminta sejumlah uang.
Lebih-kurang dua bulan Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menganalisis terdapat 6 pelaku dan telah mengangkap tiga pelaku di Surabaya pada hari minggu tanggal 11 maret 2018. Ketiga tersangka tersebut berinisial KPS, NA, dan ATP. Tersangka KPS merupakan pendiri SBH yang telah berhasil meretas ratusan situs web di dalam maupun luar Indonesia dan meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan dalih untuk biaya jasa. Sedangkan tersangka lainnya, NA, berperan sebagai anggota SBH yang telah membantu KBS menjalankan aksi kejahatan. Dari tersangka disita barang bukti berupa ponsel, laptop dan modem.

B.       Motif Pelaku
Surabaya Black hat melakukan peretasan karena motif keuntungan ekonomi. Mereka melakukan black mail pengancaman dan pemerasan, untuk mendapatkan bayaran dengan transfer melalui Paypal atau bitcoin. Penghasilan rata-rata bervariasi. Ada yang Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 15 juta hingga Rp 200 juta. Selama periode 2016 dan 2017, rekening bitcoin dan paypal para pelaku ini dalam bentuk USD yang dikonversikan ke dalam rupiah menerima senilai ratusan juta rupiah.

C.    Penyebab Pelaku Melakukan Kejahatan Komputer (Cyber Crime)
Penasihat Surabaya Black Hat (SBH), Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan satu dari ketiga peretas ini memiliki kapasitas intelektual relatif tinggi dan minat besar pada dunia Internet.
Para anggota Surabaya Black Hat sendiri disebut memiliki latar belakang pendidikan yang bermacam-macam. Namun kebanyakan dari mereka belajar mengenai teknologi informasi secara otodidak dan lulus seleksi secara natural.Terkadang pemuda dengan potensi dan intelektualtidak mendapatkan informasi yang baik mengenai lapangan pekerjaan di bidang teknologi informasi. Hacker mudameretas untuk mencari jati diri. Mereka tidak dibekali pekerjaan yang spesifik di bidang itu dan diakui oleh pemerintah.

D.      Penanggulangan Kasus Surabaya Black Hat
Menurut Zulham menuturkan kejahatan yang dilakukan sejumlah anggotanya masuk ke dalam kejahatan intelektual. "Mereka ini bisa masuk intellectual crime, kalangan kriminal dengan tingkat kemampuan mereka di atas rata-rata”.
Jika hal seperti itu terjadi di sistem luar negeri biasanya pemerintah akan merangkul pelaku kriminal dengan intelektual tinggi untuk bekerja pada pemerintahdan menjadikannya cyber army. Hal itu yang membuat potensi besar di bidang TI lari ke luar negeri (Ayuwuragil, 2018). Berbeda dengan di Indonesia belum sampai seperti itu.
Pada penanggulangan kasus kejahatan komputer (Cyber Crime) ini sebaiknya pemerintah Indonesia hadir menjadi mentor dan merangkul orang-orang yang berbakat seperti ketiga anggota Surabaya Black Hat untuk menyalurkan ilmunya kearah yang lebih baik dan pemerintah juga lebih memperluas lapangan pekerjaan bagi mereka yang berbakat pada bidang TI.

E.     Tindak Pidana Kasus Surabaya Black Hat
Atas perbuatannya para pelaku kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman 8 tahun hingga 12 tahun penjara.



Kelompok 4B
Kelas 12.6A.28
Sistem Informasi
Nama Anggota:
-          M. Rival Herman       (12160990)
-          Nida Wardatunisa      (12160865)
-          Elia Afriani                (12161474)
-          Ita Rahmawati           (12162474)
-          Hilmeylida Silviani    (12163584)


No comments:

Post a Comment

Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

SURABAYA BACK HAT (SBH) A.       Studi Kasus Surabaya Black Hat (SBH), kelompok peretas sistem komputer yang mayoritas anggotanya me...