SURABAYA BACK HAT (SBH)
A. Studi
Kasus
Surabaya Black
Hat (SBH), kelompok peretas sistem komputer yang mayoritas anggotanya
merupakan mahasiswa IT dengan usia sekitar 21 tahun. Tak menggunakan ilmunya
secara positif, kelompok ini justru telah meretas sekitar 3000 sistem komputer
di 40 negara termasuk Amerika Serikat. Kasubdit
Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan “Yang terdata dan cukup mengagetkan
adalah kelompok ini meretas sistem situs dan database milik pemerintah Los
Angeles". Kabar ini bermula dari informasi Internet Crime Complaint Center (IC3). IC3 merupakan badan
investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ), Federal
Bureau of Investigation (FBI) pada
Januari 2018. Lembaga IC3 mengumpulkan seluruh data kejahatan dunia dan dari
data tersebut ditemukan lebih dari 3000 korban di 40 negara yang telah diretas.
Surabaya Black
Hat (SBH) mengakses komputer atau sistem milik orang lain dengan cara apapun
yang bertujuan memperoleh informasi eletronik atau dokumen elektronik dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (dengan cara hacking) kemudian mengancam atau
menakut-nakuti dengan meminta sejumlah uang.
Lebih-kurang dua bulan Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menganalisis terdapat 6
pelaku dan telah mengangkap tiga pelaku di Surabaya pada hari minggu
tanggal 11 maret 2018. Ketiga
tersangka tersebut berinisial KPS, NA, dan
ATP. Tersangka KPS merupakan pendiri SBH yang telah berhasil meretas ratusan
situs web di dalam maupun luar Indonesia dan meminta sejumlah uang melalui
metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan dalih untuk biaya jasa.
Sedangkan tersangka lainnya, NA, berperan sebagai anggota SBH yang telah
membantu KBS menjalankan aksi kejahatan. Dari tersangka disita barang bukti berupa ponsel, laptop dan
modem.
B.
Motif Pelaku
Surabaya Black hat melakukan peretasan karena motif keuntungan ekonomi.
Mereka melakukan black mail
pengancaman dan pemerasan, untuk
mendapatkan bayaran dengan transfer melalui Paypal atau bitcoin. Penghasilan
rata-rata
bervariasi. Ada yang Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 15 juta hingga Rp 200 juta. Selama periode 2016 dan 2017,
rekening bitcoin dan paypal para pelaku ini dalam bentuk USD
yang dikonversikan ke dalam rupiah menerima senilai ratusan juta rupiah.
C.
Penyebab Pelaku
Melakukan Kejahatan Komputer (Cyber Crime)
Penasihat
Surabaya Black Hat (SBH), Zulham
Akhmad Mubarrok mengungkapkan satu dari ketiga peretas ini memiliki kapasitas
intelektual relatif tinggi dan minat besar pada dunia Internet.
Para
anggota Surabaya Black Hat sendiri disebut memiliki latar belakang pendidikan
yang bermacam-macam. Namun kebanyakan dari mereka belajar mengenai teknologi informasi secara otodidak dan
lulus seleksi secara natural.Terkadang pemuda dengan potensi dan intelektualtidak
mendapatkan informasi yang baik mengenai lapangan pekerjaan di bidang teknologi
informasi. Hacker
mudameretas untuk mencari jati diri. Mereka tidak dibekali pekerjaan yang
spesifik di bidang itu dan diakui oleh pemerintah.
D. Penanggulangan Kasus
Surabaya Black Hat
Menurut Zulham menuturkan kejahatan yang dilakukan
sejumlah anggotanya masuk ke dalam kejahatan intelektual. "Mereka ini bisa
masuk intellectual crime, kalangan kriminal dengan tingkat kemampuan
mereka di atas rata-rata”.
Jika hal seperti itu terjadi di sistem luar negeri
biasanya pemerintah akan merangkul pelaku kriminal dengan intelektual tinggi
untuk bekerja pada pemerintahdan menjadikannya cyber army.
Hal itu yang membuat potensi besar di bidang TI lari ke luar negeri (Ayuwuragil, 2018) . Berbeda dengan di Indonesia belum
sampai seperti itu.
Pada penanggulangan kasus kejahatan komputer (Cyber Crime) ini sebaiknya pemerintah
Indonesia hadir menjadi mentor dan merangkul orang-orang yang berbakat seperti
ketiga anggota Surabaya Black Hat
untuk menyalurkan ilmunya kearah yang lebih baik dan pemerintah juga lebih
memperluas lapangan pekerjaan bagi mereka yang berbakat pada bidang TI.
E.
Tindak Pidana Kasus Surabaya Black Hat
Atas perbuatannya para pelaku kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses selanjutnya.
Mereka dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak
Pidana Pencucian Uang),
dengan ancaman hukuman 8 tahun hingga 12 tahun penjara.
Kelompok
4B
Kelas
12.6A.28
Sistem
Informasi
Nama
Anggota:
-
M.
Rival Herman (12160990)
-
Nida
Wardatunisa (12160865)
-
Elia
Afriani (12161474)
-
Ita
Rahmawati (12162474)
-
Hilmeylida
Silviani (12163584)
No comments:
Post a Comment